FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Buronan kasus suap Harun Masiku yang tidak kunjung bisa ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat sejumlah pihak prihatin dan kecewa. Pasalnya, sudah begitu lama namun tak kunjung bisa diendus keberadaannya.
Sayembara Rp8 Miliar untuk Menangkap Buronan Harun Masiku
Di tengah pesimisme terkait upaya penangkapan Harun Masiku itu, kini muncul sayembara untuk menangkap buron tersebut. Nilainya tidak main-main yakni sebesar Rp8 miliar.
Respons Wakil Ketua KPK terhadap Sayembara Rp8 Miliar
Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata merespons soal sayembara berhadiah Rp8 miliar bagi siapa yang menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM).
Dia menilai sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM,) sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Alex juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah berhenti mencari Harun Masiku dan sayembara tersebut dinilainya akan membantu tugas komisi antirasuah.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Alex mengapresiasi segala bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan menegaskan pemberantasan korupsi tidak akan bisa berjalan tanpa peran serta masyarakat. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Untuk diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menggelar sayembara untuk menemukan buronan kasus korupsi, Harun Masiku. Dalam video yang beredar di media sosial, ia mengatakan akan memberi bonus Rp8 miliar dari uang pribadinya, bagi siapa saja yang bisa menangkap Harun Masiku.
Kesimpulan
Dalam upaya pemberantasan korupsi, partisipasi masyarakat sangatlah penting. Dengan adanya sayembara Rp8 miliar untuk menangkap buronan Harun Masiku, diharapkan semakin banyak orang yang turut berperan aktif dalam memberantas tindak korupsi. Kita semua berharap agar Harun Masiku segera dapat ditangkap dan masyarakat terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.