Universitas Hasanuddin Terancam Didenda dan Penjara karena Kasus UKPM Caka
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Universitas Hasanuddin (Unhas) berpotensi didenda sebanyak Rp500 juta dan penjara dua tahun akibat melaporkan Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki (Caka) ke polisi.
Hal ini diungkapkan oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), yang terdiri dari 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil.
Menurut rilis resmi yang diterima oleh fajar.co.id, kasus ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Pelaporan terhadap Caka ke polisi berawal pada Kamis, tanggal 28 November 2025. Lima Pengurus UKPM Caka ditangkap setelah meliput demonstrasi kekerasan seksual di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas.
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Korban, LBH Makassar, polisi menginterogasi korban mengenai status hukum Caka dan publikasi produk jurnalistik UKPM Caka.
Produk jurnalistik tersebut antara lain poster “Dosen pemerkosa kena skorsing, mahasiswa protes kena DO”, berita “11 Mahasiswa Unhas dijemput paksa oleh kepolisian”, “Aksi protes kenaikan UKT: Melindungi rektor, Mengidentifikasi Mahasiswa”, dan opini berjudul “Eksperimen penghancur Tokoh Bangsa”.
Potensi Denda dan Penjara bagi Unhas
Universitas Hasanuddin (Unhas) harus siap menghadapi konsekuensi hukum atas pelaporan terhadap Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki (Caka) ke pihak kepolisian. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah menyatakan bahwa Unhas berpotensi didenda sebanyak Rp500 juta dan dikenai hukuman penjara selama dua tahun.
Komite yang terdiri dari 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil ini menilai kasus tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan sengaja dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kasus ini bermula pada Kamis, tanggal 28 November 2025, ketika lima Pengurus UKPM Caka ditangkap setelah meliput demonstrasi kekerasan seksual di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas. Polisi juga menginterogasi korban mengenai status hukum Caka dan publikasi produk jurnalistik UKPM Caka.
Produk jurnalistik tersebut termasuk poster “Dosen pemerkosa kena skorsing, mahasiswa protes kena DO”, berita “11 Mahasiswa Unhas dijemput paksa oleh kepolisian”, “Aksi protes kenaikan UKT: Melindungi rektor, Mengidentifikasi Mahasiswa”, dan opini berjudul “Eksperimen penghancur Tokoh Bangsa”.
Komite Keselamatan Jurnalis Menilai Kasus UKPM Caka sebagai Pelanggaran Berat
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang terdiri dari berbagai organisasi pers dan masyarakat sipil menilai kasus pelaporan Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki (Caka) oleh Universitas Hasanuddin (Unhas) sebagai pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelanggaran tersebut dapat berakibat pada denda maksimal Rp500 juta dan hukuman penjara selama dua tahun.
Kasus ini bermula pada Kamis, tanggal 28 November 2025, ketika lima Pengurus UKPM Caka ditangkap setelah meliput demonstrasi kekerasan seksual di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas. Polisi juga meminta keterangan korban mengenai status hukum Caka dan publikasi produk jurnalistik UKPM Caka.
Beberapa produk jurnalistik yang menjadi sorotan dalam kasus ini antara lain poster “Dosen pemerkosa kena skorsing, mahasiswa protes kena DO”, berita “11 Mahasiswa Unhas dijemput paksa oleh kepolisian”, “Aksi protes kenaikan UKT: Melindungi rektor, Mengidentifikasi Mahasiswa”, dan opini berjudul “Eksperimen penghancur Tokoh Bangsa”.