Tim Hukum Paslon Jhon-Marthin Mengungkap Dugaan Manipulasi Suara di Jayawijaya

Berita, Politik28 Dilihat

Perbaikan Permohonan Pilkada Jayawijaya

Tim Kuasa Hukum Ajukan Perbaikan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi

Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi, mengajukan perbaikan permohonan perkara Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan tersebut masuk pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 12.00 WIB.

Fokus Perbaikan pada Dugaan Pelanggaran Penggabungan Suara

Perbaikan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran terkait penggabungan suara pasangan calon nomor urut 1 (Anthonius Wetipo-Dekim Karoba) dan nomor urut 3 (Esau Wetipo-Kornelex Gombo) ke pasangan calon nomor urut 2 (Atenius Murip-Ronny Elopere) saat rekapitulasi suara di tingkat distrik.

Pelanggaran Terhadap Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024

Kuasa hukum paslon nomor 4, Ismail Maswatu, menyatakan penggabungan suara tersebut jelas-jelas melanggar Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengatur bahwa sistem noken harus dilaksanakan sesuai dengan hari dan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.

Sistem Noken Harus Dilakukan oleh Petugas KPPS di TPS

Selain itu, sistem noken hanya boleh dilakukan oleh petugas KPPS di tempat pemungutan suara (TPS), bukan oleh PPS, PPK, atau KPU Kabupaten.

Analisis Kasus Penggabungan Suara di Tingkat Distrik

“Dalam kasus penggabungan suara paslon nomor urut 1 dan 3 ke nomor urut 2 pada rekapitulasi suara tingkat distrik, jelas-jelas melanggar aturan tersebut,” kata Ismail lewat keterangan persnya, Jumat (20/12/2024).

Pemeriksaan Dokumen C1 dan Hasil Rekapitulasi

“Kami akan membuka semua dokumen C1 hasil pemungutan suara dan menyandingkannya dengan hasil rekapitulasi di tingkat distrik, khususnya di 17 distrik yang kami identifikasi terjadi penggabungan suara,” tegasnya.

Contoh Kasus di Distrik Asolokobal

Salah satu contohnya terjadi di Distrik Asolokobal, di mana pasangan nomor urut 1 dan 3 sama sekali tidak mendapatkan suara, sementara pasangan nomor urut 2 memperoleh 3.820 suara. Di sisi lain, pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 616 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *