Kisah Kontroversi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Milik Aguan
Sebuah kontroversi terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Sugianto Kusuma atau Aguan telah mencuat belakangan ini. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membatalkan pencabutan SHGB milik Aguan yang terafiliasi dengan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Legalitas SHGB PT CIS
Konsultan Hukum Pengembang PIK-2, Muannas Alaidid menjelaskan bahwa SHGB milik PT CIS yang terafiliasi dengan Aguan telah terbukti sah secara hukum. Setelah dilakukan pengecekan ulang, ternyata sebagian dari tanah tersebut dulunya merupakan daratan dan telah bersertifikat Hak Milik (SHM) sebelum dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT CIS.
Muannas Alaidid menegaskan bahwa tidak ada sertifikat yang mengklaim sebagai tanah laut, melainkan tanah daratan yang telah terabrasi sebelum dialihkan menjadi HGB. Isu mengenai sertifikat laut yang dihubungkan dengan Jokowi disebut sebagai politisasi atas PIK2.
Keputusan Menteri Nusron
Menteri Nusron mengumumkan bahwa semua tanah di luar garis pantai telah dibatalkan sertifikatnya, termasuk 209 sertifikat yang telah dicabut. Mayoritas SHGB milik PT CIS berada di dalam garis pantai, namun terdapat 2 bidang tanah yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut.
Nusron menegaskan bahwa pihaknya tidak memandang siapa pemilik tanah di dalam garis pantai, namun jika terbukti sah maka sertifikatnya tidak akan dibatalkan. Hanya tanah yang memiliki masalah legalitas yang akan dibatalkan oleh pemerintah.
Penutup
Kontroversi terkait SHGB milik Aguan dan PT CIS menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Penjelasan dari pihak terkait menunjukkan bahwa legalitas sertifikat tersebut telah diverifikasi dan dianggap sah secara hukum. Politisasi atas kasus ini pun dianggap sebagai upaya untuk menciptakan kegaduhan belaka.
Sebagai masyarakat, penting bagi kita untuk memahami setiap informasi yang disampaikan dan melakukan penelusuran lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadikan pembelajaran bagi semua pihak. Mari kita dukung upaya pemerintah dalam menjaga legalitas tanah yang ada di Indonesia.