Hasto Tersangka, Islah Bahrawi: Siap Dipenjara Sejak Jauh Hari

Berita, Nasional117 Dilihat




Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka: Konsekuensi Politik dan Hukum





FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.





Reaksi Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia





Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, menyatakan bahwa Hasto telah lama siap menghadapi status tersangka dan konsekuensi politik yang menyertainya.





“Hasto jadi tersangka. Dia sudah siap dipenjara sejak lama. Dan dia — sebagai politisi — pastinya sudah siap dengan risiko politik itu,” ujar Islah.





Tidak Ada Pengalihan Isu





Islah menepis anggapan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto merupakan upaya pengalihan isu.





“Pengalihan isu? Ndak lah! Pentersangkaan ini sudah diperkirakan sejak lama. Pemecatan itu yang membuat status tersangkanya datang lebih cepat,” tambahnya.





Proses Hukum yang Dihadapi Hasto





Menurut Islah, pemecatan mempercepat proses penetapan status tersangka yang sebelumnya telah diprediksi.





Hasto kini menghadapi proses hukum dan siap menerima segala konsekuensi dari status tersangkanya.





Penetapan Hasto sebagai tersangka KPK tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto yang diterima fajar.co.id, Selasa (24/12/2024), yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.





Hasto disangkakan terlibat dalam dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang sampai hari ini masih buron.





Anak buah Megawati Soekarnoputri itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus ini. (Ikbal/fajar)







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *