Ketua KPK Setyo Budiyanto: Penetapan Sekjen PDIP sebagai Tersangka Dipolitisasi

Berita, Nasional78 Dilihat

Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap: Penegakan Hukum Tanpa Politisasi

Pada tanggal 24 Desember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Kasus ini juga melibatkan eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Meskipun Hasto Kristiyanto merupakan elite PDIP, KPK menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadapnya tidak ada kaitannya dengan politik, dan tidak akan mengganggu jalannya Kongres VI PDIP.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan upaya murni dalam penegakan hukum. Setyo menyatakan bahwa proses ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto dilakukan dengan kehadiran lima pimpinan KPK dan seluruh direktorat dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Keputusan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka diambil secara akurat berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Menurut Setyo, pihak KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama dengan pelaku sebelumnya, Donny Tri Istiqomah. Meskipun proses ini dilakukan menjelang Kongres VI PDIP, KPK menegaskan bahwa tidak ada politisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

Kongres VI PDIP, yang merupakan agenda penting bagi partai politik tersebut, dijadwalkan akan berlangsung tanpa gangguan dari pihak manapun. Setyo menegaskan bahwa selama proses penegakan hukum terhadap Hasto, tidak ada informasi atau masukan dari pihak manapun yang terkait dengan kongres tersebut.

Dengan demikian, KPK berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan adil, tanpa adanya campur tangan politik dalam proses tersebut. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Sebagai lembaga penegak hukum yang independen, KPK menegaskan bahwa keputusan yang diambil dalam kasus ini didasarkan pada fakta dan bukti yang ada. Pihak KPK tidak akan terpengaruh oleh tekanan politik atau intervensi dari pihak manapun dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi.

Dengan adanya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, tanpa adanya diskriminasi atau intervensi yang merugikan. KPK siap untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi menciptakan tatanan hukum yang bersih dan berintegritas di Indonesia.

Dengan demikian, penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kasus ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas korupsi, tanpa pandang bulu terhadap siapapun. Semoga proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *