Permintaan Penundaan PPN 12 Persen oleh Anas Urbaningrum: Alasan yang Masuk Akal

Berita, Nasional79 Dilihat

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum, Mengusulkan Penundaan Penerapan PPN 12 Persen

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum, telah mengusulkan agar pemerintah menunda penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Menurut Anas, kondisi saat ini belum tepat untuk memberlakukan kebijakan tersebut.

Dalam keterangannya di aplikasi X @anasurbaninggrum, Anas menyatakan bahwa sebaiknya pemerintah menunda pemberlakuan PPN 12 persen. Ia berargumen bahwa kebijakan tersebut dapat memengaruhi daya beli masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi. Menurut Anas, menyelamatkan daya beli rakyat lebih penting daripada menambah penerimaan negara.

Anas juga menambahkan bahwa meskipun penerimaan negara berpotensi meningkat melalui kebijakan ini, hal tersebut tidak akan berarti banyak jika rakyat kehilangan daya beli. Penerimaan negara yang bertambah namun daya beli rakyat tertekan dapat menimbulkan pertanyaan serius terkait dampak nyata kebijakan tersebut terhadap kehidupan masyarakat. Bahkan, rencana pertumbuhan ekonomi 8 persen berpotensi sulit tercapai jika kebijakan PPN 12 persen diterapkan saat kondisi ekonomi sedang sulit.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyatakan bahwa pemerintah berencana mengumumkan keputusan mengenai kenaikan PPN kepada para pelaku usaha pada 2025.

Menurut Anas, pilihan terbaik saat ini adalah menunda pemberlakuan PPN 12 persen hingga situasi lebih mendukung. “Jadi, pilihan terbaik adalah ditunda dulu. Sekarang belum tepat waktu dan tepat keadaan,” kuncinya.

Dengan demikian, Anas mengajak pemerintah untuk mempertimbangkan dengan seksama dampak dari penerapan PPN 12 persen terhadap masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan. Keputusan yang diambil haruslah yang terbaik untuk kepentingan rakyat dan pertumbuhan ekonomi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *