PDIP Memecat Jokowi dan Keluarganya dari Keanggotaan Partai, Hasto: Mereka Melanggar Konstitusi

Berita, Kriminal103 Dilihat

Pemberhentian Gibran dan Keluarga dari PDIP: Fakta dan Implikasinya

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah membuat keputusan penting terkait status Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan keluarganya. Meskipun mereka memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP, namun mereka sudah bukan lagi kader partai ini. Keputusan ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sebuah acara di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan.

Alasan Pemberhentian Gibran dan Keluarga dari PDIP

Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa putra dan menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, tidak lagi menjadi anggota PDIP setelah mereka dicalonkan oleh partai politik lain. Selain itu, naiknya Gibran sebagai calon wakil presiden dinilai mencederai konstitusi dan demokrasi karena adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Anwar Usman diputuskan bersalah dan dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Implikasi Pemberhentian Gibran dari PDIP

Putusan ini memberi kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk diusung sebagai calon wakil presiden. Jokowi pun turut aktif dalam pemilihan Presiden 2024 untuk mendukung putra sulungnya. Hasto Kristiyanto juga menegaskan bahwa pemberhentian Gibran sebagai anggota PDIP didukung oleh surat resmi dari Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Surakarta, tempat KTA Gibran diterbitkan.

Penegasan dari DPC Kota Surakarta

Surat yang diterima dari DPC Kota Surakarta menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Partai Politik dan Anggaran Dasar/Rumah Tangga PDIP, keanggotaan Jokowi dan keluarganya secara otomatis berhenti. Hal ini menjadi bukti konkret bahwa Gibran dan keluarganya bukan lagi bagian dari PDIP.

Kesimpulan

Dengan pemberhentian Gibran dan keluarganya dari PDIP, hal ini menunjukkan bahwa partai politik memiliki aturan dan mekanisme yang ketat terkait keanggotaan dan kandidat yang diusung. Keputusan ini juga memberikan gambaran tentang dinamika politik di Indonesia dan bagaimana partai politik menjaga integritasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *