Implementasi PPN dan Dampaknya bagi Masyarakat
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Staf Khusus Kementerian Keuangan, Prastowo Yustinus, ikut angkat suara terkait rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara PPN dan Pajak Penjualan (PPn), serta bagaimana PPN berfungsi secara teori.
Perbedaan Antara PPN dan PPn
Menurut Prastowo, PPN dirancang untuk mengatasi kelemahan Pajak Penjualan, terutama efek cascading, yaitu pajak yang dikenakan berulang kali dalam rantai distribusi barang dan jasa.
Teori PPN
“Secara teori, PPN mengatasi kelemahan PPn (Pajak Penjualan), yaitu dampak komponen pajak menjadi variabel harga, konsekuensinya harga naik. PPN meminimalkan dampak ini,” tukasnya.
Implementasi PPN
Ia juga menekankan bahwa teori PPN ini lahir dari proses evaluasi praktik pajak sebelumnya. “Solusinya, mekanisme mengurangkan pajak masukan (PPN saat beli) terhadap pajak keluaran (PPN saat jual). Maka yang tersisa pertambahan nilainya saja,” sebutnya.
Keberhasilan PPN
Hanya saja, ia mengingatkan bahwa keberhasilan PPN tidak hanya tergantung pada teori, tetapi juga pelaksanaan, yang membutuhkan pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan. “Tapi ini kan teori? Ya demikian. Teori lahir dari proses evaluasi terhadap praktik,” tandasnya.
Dampak bagi Masyarakat
Prastowo mengajak semua pihak untuk memikirkan lebih dalam terkait teori dan implementasi PPN agar kebijakan ini dapat diterima dan dimengerti oleh masyarakat luas.
Semua informasi di atas menjadi penting untuk dipahami oleh masyarakat agar dapat memahami dampak dari implementasi PPN yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.