Rencana Kenaikan Tarif PPN 12% pada Tahun 2025
Perubahan Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, dipastikan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, meski ada sejumlah usulan agar kebijakan itu ditunda.
Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah dan Impor
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025, hanya diperuntukan bagi barang mewah dan impor.
Keterangan dari Wakil Ketua DPR RI
Hal ini dikatakan Dasco setelah DPR menemui Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas penerapan pajak.
Penerapan PPN 12% pada Barang Mewah
“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12).
Penerapan Kebijakan Sesuai dengan Undang-Undang
Keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
Barang-Barang Mewah yang Terkena PPN 12%
Ketua Harian Partai Gerindra ini menjelaskan, barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.
Terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen, itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Dampak Kenaikan Tarif PPN bagi Konsumen
“Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.
Kesimpulan
Dengan adanya rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025, penting bagi masyarakat untuk memahami dampak dan implementasi kebijakan ini. Perlu juga diingat bahwa kebijakan tersebut hanya akan berlaku untuk barang mewah dan impor, sehingga tidak akan memberatkan masyarakat umum.