Mudahkan Sertifikasi Guru untuk Kesejahteraan Lebih Baik

Berita, Nasional153 Dilihat

Percepatan Sertifikasi Guru di Indonesia

Harapan PB PGRI

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) berharap pemerintah lebih mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi bagi para guru di Indonesia. Hal ini didasari oleh rencana Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru di tahun depan, dimana sertifikasi menjadi salah satu syarat untuk memperoleh tambahan kesejahteraan yang dijanjikan pemerintah.

Tambahan Kesejahteraan

Guru ASN bersertifikasi akan mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok, sementara bagi guru non ASN nilai tunjangan profesinya akan ditingkatkan menjadi 2 juta rupiah.

Dorongan dari PGRI

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, menekankan pentingnya percepatan sertifikasi guru agar kenaikan kesejahteraan dapat dirasakan secara merata. Saat ini, jumlah guru yang sudah tersertifikasi masih kurang dari 50 persen, namun dengan adanya perubahan pola pada pendidikan profesi guru (PPG) menjadi piloting, mulai ada keterserapan sekian ratus ribu.

Percepatan Proses Sertifikasi

Unifah Rosyidi mendesak pemerintah untuk mempermudah proses sertifikasi guru agar kenaikan kesejahteraan dapat dirasakan secara merata. Dia menyarankan agar kembali ke undang-undang guru dan dosen, dengan menggunakan pelatihan selama 10-11 hari untuk menyelesaikan proses sertifikasi. Cara ini dianggap lebih efektif daripada PPG saat ini yang cenderung in dan out serta berbiaya mahal.

Kesimpulan

Dengan adanya dorongan dari PB PGRI untuk percepatan sertifikasi guru, diharapkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia dapat meningkat secara signifikan. Pemerintah perlu memperhatikan hal ini dan mempermudah proses sertifikasi agar semua guru dapat merasakan manfaatnya. Semoga dengan langkah-langkah yang diambil, dunia pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik dan guru-guru dapat bekerja dengan lebih baik pula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *