Pelamar PPPK di Banten yang Tidak Memenuhi Syarat akan Diberi Kesempatan Kembali
Janji Pemerintah Provinsi Banten
Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi tahap I dapat bernapas lega. Pemerintah memberikan jaminan bahwa mereka akan diberi kesempatan pada tahap selanjutnya. Salah satu janji tersebut datang dari Pemerintah Provinsi Banten. Sejumlah honorer di Banten gagal menjadi PPPK di tahap pertama karena TMS.
Upaya Penjabat Gubernur Banten
Mengetahui adanya tenaga honorer yang gagal dalam proses seleksi PPPK, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdul Rauf Damenta berupaya untuk tetap mengakomodasi mereka. Damenta menyatakan bahwa tenaga honorer yang dinyatakan TMS akan diupayakan agar dapat mengikuti seleksi PPPK kembali di tahap selanjutnya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas persoalan tersebut.
Kesempatan Kembali bagi Pelamar TMS
Ketua Forum Honorer Banten, Taufik Hidayat, menambahkan bahwa terdapat 66 pelamar PPPK yang dinyatakan TMS di tahap pertama. Sesuai dengan edaran KemenPAN-RB, honorer yang sudah mendaftar PPPK namun TMS diberikan kesempatan untuk mendaftar kembali. Mereka sudah berkomunikasi dengan BKD Provinsi Banten agar pelamar yang TMS dapat diusulkan kembali kepada BKN untuk mendapatkan kesempatan baru.
Taufik menjelaskan bahwa pelamar yang TMS kemungkinan besar baru bisa mengikuti seleksi PPPK tahun depan. Hal ini karena NIK yang sudah terpakai tidak bisa mendaftar PPPK dua kali dalam satu tahun.
Kesimpulan
Dengan adanya jaminan dari Pemerintah Provinsi Banten dan upaya dari Penjabat Gubernur Banten, para pelamar PPPK yang tidak memenuhi syarat di tahap pertama dapat berharap untuk mendapatkan kesempatan kembali pada tahap seleksi berikutnya. Hal ini memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk memperbaiki kualifikasi mereka dan tetap berpeluang menjadi PPPK di masa depan.