Mahasiswa Di DO Karena Dosen Cabul Hanya Dihukum Pembebasan Tugas, Rudianto Lallo Menyalahkan Keras Unhas

Berita, Nasional53 Dilihat

Rudianto Lallo Menyayangkan Langkah Universitas Hasanuddin dalam Menangani Kasus Pelecehan Seksual

Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sedang dihadapkan pada dua kasus yang memicu kontroversi di internalnya. Kasus pelecehan seksual dan putusan drop out terhadap mahasiswa bernama Alief Gufran menjadi sorotan publik. Rudianto Lallo, atau RL, sebagai Ketua Ikatan Alumni (IKA) Unhas Makassar, menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah yang diambil oleh pihak kampus dalam menangani kedua kasus tersebut.

Kasus Pelecehan Seksual

RL menegaskan bahwa pelaku pelecehan atau kekerasan seksual harus diberikan sanksi tegas. Menurutnya, modus-modus menyimpang yang dilakukan oleh oknum dosen harus mendapatkan penindakan yang tegas. RL menekankan pentingnya pihak kampus untuk tidak melindungi pelaku pelecehan seksual dan seharusnya lebih teliti dalam menangani kasus tersebut sebelum memberikan hukuman atau sanksi.

Sikap Terhadap Mahasiswa

RL juga menyoroti bahwa mahasiswa yang melakukan protes seringkali mendapatkan respons yang keras, sementara oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual justru seringkali dilindungi. Menurutnya, hal ini merupakan ketidakadilan yang tidak seharusnya terjadi. RL meminta agar oknum dosen yang terbukti melakukan pelecehan seksual harus diberikan sanksi tegas agar mendapatkan efek jera.

Pentingnya Sanksi Tegas

Mantan Ketua DPRD Kota Makassar ini menegaskan bahwa oknum dosen yang melakukan tindakan pelecehan seksual dapat merusak reputasi institusi pendidikan. Oleh karena itu, RL meminta agar pihak kampus memberikan sanksi tegas terhadap oknum dosen yang melanggar aturan tersebut. Menurutnya, jika hanya mahasiswa yang diberikan sanksi tegas, itu merupakan hal yang tidak adil.

Penutup

Dari pernyataan RL, dapat disimpulkan bahwa penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan harus dilakukan dengan tegas dan adil. Pihak kampus harus lebih bijaksana dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan oknum dosen agar tidak terjadi ketimpangan perlakuan. Kasus pelecehan seksual harus ditindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai agar dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *